Pelaksanaan kegiatan program jaga desa ( Jaksa Garda Desa)yang di laksanakan Kan di Aula desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara kabupaten cianjur,pada hari kamis tgl 23 juli thn 2026 .pelaksanaan acara di hadiri Kasi Intel Kajari Kabupaten cianjur sebagai pemberi materi yaitu tentang program jaga desa antara BPD dengan kepala desa untuk penguatan pemerintah desa. Pelaksanaan kegiatan jaga desa ini,di ikuti dua kecamatan.pagelaran dan sukanagara.yang di ikuti peserta para ketua dan Anggota BPD dua kecamatan dan para kepala desa.
Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang digagas Kejaksaan RI terus dioptimalkan sebagai langkah preventif untuk mengawal tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas Dana Desa. Program ini bertujuan mencegah penyimpangan sejak dini melalui pendampingan dan edukasi hukum, sekaligus mendukung program pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi dari tingkat desa.
Kejaksaan Agung terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Desa dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk menyukseskan program ini. Selain penyuluhan langsung, Kejaksaan memanfaatkan integrasi sistem digital dan aplikasi untuk memantau penggunaan anggaran desa secara transparan. Kebijakan ini menekankan pentingnya pembinaan administratif bagi para kepala desa agar tidak langsung dijerat hukum jika terjadi kesalahan administratif yang tidak disengaja.
Sutisna editor Bah de

