PURWAKARTA – Di bawah kepemimpinan Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Polres Purwakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dengan mengamankan seorang pria berinisial M.J. (28), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Tersangka diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPTU Denis Ari Mulyadi, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sukadingin, Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat keras jenis Hexymer yang disimpan dalam bungkus plastik bening di dalam bekas bungkus rokok Magnum Filter, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, IPTU Try Sumarno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Darangdan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa obat keras jenis Hexymer tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari tersangka lain berinisial F.F., yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah. Tersangka juga mengakui obat tersebut dibeli untuk diedarkan kembali dan sebagian telah dijual kepada beberapa orang," jelas IPTU Try Sumarno.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka M.J. diketahui merupakan residivis dalam perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada tahun 2023. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diperoleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi komitmen Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam mendukung Program "Jaga Rawat Jawa Barat", program prioritas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, khususnya pada sasaran mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermanfaat melalui pendekatan Scientific Crime Investigation, Restorative Justice, Ultimum Remedium, maupun Primum Remedium secara proporsional. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja.
"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus kita cegah bersama. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal lainnya apabila disalahgunakan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal," ujar IPTU Tini Yutini.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan peredaran obat keras tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
"Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras serta mewujudkan Purwakarta yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal. Mari bersama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan kondusif," pungkas IPTU Tini Yutini.
Purwakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
Beni

