GARUT -wartatnipolri.net - Terulangnya kasus dugaan keracunan massal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, bukan lagi sekadar peristiwa musibah yang dapat dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum. Puluhan santri dan tenaga pengajar Pondok Pesantren Al-Mansyur, Desa Mekarsari, kembali mengalami gangguan kesehatan berupa mual, muntah, pusing, dan gangguan pencernaan pasca mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu, 22 Juli 2026.
Fakta bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya mengindikasikan adanya celah sistemik yang mencederai asas kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta tata kelola penyelenggaraan negara yang baik. Terkait hal ini, Uus Sumirat, SH, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), menyampaikan sikap resmi yang berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara yuridis, penyelenggaraan Program MBG terikat pada seperangkat aturan yang mengikat seluruh pihak penyelenggara maupun mitra pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi syarat aman, bermutu, dan benar; pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan dan asupan yang tidak menimbulkan gangguan kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan atau bahaya bagi orang lain, serta perbuatan yang melawan hukum yang merugikan kepentingan umum;
4. Peraturan terkait Badan Gizi Nasional (BGN), yang mewajibkan penerapan standar operasional prosedur yang ketat, pengawasan berkala, serta pertanggungjawaban mutlak terhadap keamanan dan kelayakan pangan yang disalurkan.
“Jika kejadian serupa terus berulang, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan teknis atau musibah semata. Ini adalah alarm keras bahwa terdapat kelemahan serius dalam sistem pengawasan, pengendalian mutu, dan tata kelola pelaksanaan program yang harus segera dibenahi secara menyeluruh,” tegas Uus Sumirat, SH, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Program MBG adalah program strategis nasional yang bersumber dari anggaran negara milik rakyat, yang menyasar kelompok paling rentan: peserta didik, santri, dan generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, aspek keamanan pangan adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan, BPOM, Kepolisian, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan independen. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan unsur kelalaian berat, pelanggaran standar keamanan pangan, atau perbuatan yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.
Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka hasil investigasi, sumber penyebab keracunan, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta langkah perbaikan yang menjamin kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
“Kita tidak boleh menunggu jatuhnya korban yang lebih banyak. Ketika kasus berulang, negara wajib hadir lewat tindakan nyata. Investigasi harus profesional, hasilnya harus terbuka, dan pelanggaran harus dikenai sanksi setimpal guna memberikan efek jera,” tegasnya.
PM Gatra juga menuntut dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penyedia MBG di Kabupaten Garut, mencakup tahapan pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, distribusi, hingga sistem pengawasan mutu di lapangan.
“Jangan sampai program yang mulia untuk mencerdaskan dan menyehatkan bangsa justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan. Keselamatan anak bangsa adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung dalam setiap langkah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” pungkas Uus Sumirat, SH.
Paguyuban Masyarakat Garut Utara memastikan akan terus mengawal seluruh proses hukum dan perbaikan sistem secara objektif, akuntabel, dan berkelanjutan demi melindungi hak konstitusional masyarakat.
(Abah Yoyo)
