Polemik yang bermula dari dugaan insiden di lokasi Galian C di Kabupaten Cianjur terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap sejumlah oknum yang disebut mengatasnamakan organisasi wartawan, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke kepolisian.
Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi serta merugikan profesi wartawan. LBH PWI Cianjur menyatakan langkah hukum tersebut merupakan upaya menjaga kehormatan organisasi dan profesi pers.
Kuasa Hukum LBH PWI Cianjur mengatakan pihaknya menilai informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.
"Kami menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah profesi pers. Seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kami akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Gilang, narasi yang beredar memuat tuduhan bahwa wartawan menghalangi tugas pihak lain, melakukan intimidasi, hingga bertugas dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Seluruh tuduhan tersebut dibantah dan diserahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan Gan-gan Gunawan SH.MH saat di konfirmasi memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan kliennya sejak awal tidak pernah ditujukan kepada organisasi PWI maupun perusahaan pers, melainkan kepada individu-individu yang diduga terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan berupa tindakan kekerasan,intimidasi,perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan kendaraan.
"Kami sangat menghormati PWI sebagai organisasi profesi wartawan. Laporan kami bukan terhadap lembaga, melainkan terhadap oknum PWI Cianjur yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan. Siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum," katanya.
Menurutnya, apabila yang dipersoalkan adalah isi atau produk jurnalistik, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pers antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian di Dewan Pers .
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem penyelesaian sengketa pemberitaan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya memiliki objek yang berbeda karena menyangkut dugaan perbuatan individu di luar substansi pemberitaan.
Selain menanggapi laporan LBH PWI Cianjur, kuasa hukum tersebut juga membantah sejumlah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan di KPAD Kabupaten Cianjur. Diapun menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan ataupun menjalani sidang dugaan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.
Ia menduga rangkaian pemberitaan yang menyerang nama baik dan integritas pribadinya mulai bermunculan setelah dirinya dipercaya menjadi kuasa hukum korban dalam perkara dugaan intimidasi dan kekerasan serta Pengrusakan kendaraan di lokasi Galian C. Menurutnya, pemberitaan tersebut lebih banyak mengarah pada serangan terhadap personal dirinya dibandingkan substansi perkara yang sedang ditangani.
"Saya membantah seluruh narasi yang menyebut saya melakukan pelanggaran etik. Saya tidak pernah menerima surat panggilan ataupun menjalani sidang etik. Saya menilai pemberitaan yang menyerang pribadi saya mulai muncul setelah saya mendampingi korban sebagai kuasa hukum. Jika terdapat pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik saya, tentu akan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menjalankan profesinya sebagai advokat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pendapat ataupun sengketa hukum, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, laporan LBH PWI Cianjur telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan. Di sisi lain, laporan dugaan intimidasi dan kekerasan yang lebih dahulu diajukan oleh pihak pelapor juga masih berproses.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara-perkara tersebut. Seluruh pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, maupun hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi apabila diperlukan.
Rzt editor bah de
