Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pencurian Material Tower Telekomunikasi di Batu Aji, Satu Terduga Pelaku Diamankan



Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar material tower telekomunikasi di kawasan Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas menerima laporan terkait dugaan pencurian di Tower Batu Aji 1 MT.

Korban berinisial FHS melaporkan kehilangan sejumlah material milik PT Huawei Tech Investment yang terpasang di lokasi tower. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta.

Peristiwa bermula saat korban menerima informasi dari Call Center Indosat bahwa jaringan pada Tower Batu Aji 1 MT mengalami gangguan dan tidak aktif. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati sejumlah perlengkapan telekomunikasi telah hilang.

Material yang dilaporkan hilang di antaranya kabel power KWH to ACPD sepanjang sekitar 10 meter, combainer, tiga unit kabel jumper, kabel grounding sepanjang sekitar 15 meter, serta satu unit kabel optik. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJS (38) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga melakukan interogasi awal, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa HJS ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g, yang mengatur tindak pidana pencurian terhadap fasilitas tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Sagulung menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian material infrastruktur yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan jaringan telekomunikasi.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama