Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak memerlukan persetujuan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prof. Juanda, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Kapolri meminta persetujuan Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat hukum.
"Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden," ujar Prof. Juanda.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, menurutnya, proses tersebut tidak dapat dikaitkan dengan kewajiban memperoleh persetujuan dari Presiden.
Prof. Juanda juga menanggapi tudingan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tuduhan tersebut harus didasarkan pada fakta dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini.
Ia meyakini penyidik Polri telah bekerja secara profesional dan penuh kehati-hatian, terlebih perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi pada institusi penegak hukum.
"Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus," tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Juanda menilai setiap advokat memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, ia mengingatkan agar pembelaan tetap dilakukan dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.
"Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik," pungkasnya.
Kaverwil Andre
