Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan berupa perampasan telepon genggam milik seorang anak yang terjadi di kawasan Top 100, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial RA (23) dan ME (28).
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi.
Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RA. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai keberadaan rekan pelaku lainnya.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ME di sebuah rumah kos yang masih berada di kawasan Tembesi Lestari. Setelah kedua terduga pelaku diamankan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti sebelum membawa keduanya ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perampasan tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 17.58 WIB di depan D'Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Saat itu, korban berinisial C datang bersama anaknya, SS (6), menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di Jackpot Alexis. Korban kemudian masuk ke lokasi untuk mengambil kunci rumah, sementara anaknya menunggu di depan sambil memainkan telepon genggam.
Tidak lama kemudian, saat korban kembali, anaknya mengaku telepon genggam yang sedang digunakan telah dirampas oleh orang tak dikenal. Barang yang diambil berupa satu unit handphone Vivo Y21D warna hitam beserta kartu SIM yang berada di dalamnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sagulung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polsek Sagulung. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dengan mengawasi anak-anak saat berada di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.
Kaverwil Andre
