Bea Cukai dan BNN Gagalkan Peredaran 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter



BATAM – Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair seberat sekitar 2,6 ton serta mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter.

Penindakan terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17 hingga 18 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026. Petugas menemukan adanya anomali dalam pergerakan MV Ocean Porter yang terindikasi mengangkut narkotika.

Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.

Pada malam hari, petugas yang berada di kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.

Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan BNN RI.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas turut mengerahkan unit anjing pelacak atau K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi dan identifikasi narkotika, seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega milik BNN.

Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal. Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Total berat bruto narkotika diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi sekaligus menunjukkan adanya upaya serius memasukkan narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Menurut perhitungan petugas, penindakan terhadap 2,6 ton sabu cair tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp20,786 triliun.

Temukan 1,57 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selain narkotika, petugas juga menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.

Rokok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919 yang diangkut MV Ocean Porter.

“Selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter,” ujar Djaka.

Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri dari 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.570.000 batang.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,463 miliar.

Pengungkapan ini menunjukkan pengawasan Bea Cukai tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Dalam satu sarana pengangkut, petugas berhasil menemukan narkotika dalam jumlah sangat besar sekaligus jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

10 ABK Warga Myanmar Diamankan

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) MV Ocean Porter. Seluruh ABK diketahui merupakan warga negara Myanmar.

Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Bea Cukai bersama BNN RI masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.

“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara,” pungkas Djaka.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama