BATAM – Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gde Surya Mataram, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (6/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, I Nyoman Gde Surya Mataram didampingi Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan Jumadi, Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Kemenko Kumham Imipas Kyata Rulina, ADC Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Adam Firdaus, serta ADC Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan Ibnu Hibatul.
Rombongan disambut Kasubbag Tata Usaha Lapas Batam, Anto Eka Purwadi, yang mewakili Kepala Lapas Batam Yosafat Rizanto, bersama jajaran pejabat manajerial.
Kunjungan kerja tersebut membahas sejumlah hal strategis dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya penanganan overstaying warga binaan serta kesiapan jajaran dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarpihak serta ketelitian dalam pengelolaan administrasi untuk mencegah terjadinya overstaying.
Selain itu, jajaran pemasyarakatan didorong untuk memahami substansi KUHP baru sejak dini. Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap perubahan regulasi dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Anto Eka Purwadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan serta arahan yang diberikan jajaran Kemenko Kumham Imipas. Menurutnya, masukan tersebut menjadi penguatan bagi jajaran Lapas Batam untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan.
“Masukan dan arahan yang disampaikan menjadi penguatan bagi kami untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan, serta kesiapan dalam menghadapi berbagai perubahan kebijakan di bidang pemasyarakatan,” ujar Anto.
Melalui kunjungan tersebut, Lapas Kelas IIA Batam diharapkan semakin siap mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan diri dengan arah kebijakan pemerintah di bidang hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Kaverwil Andre
