BATAM — Polsek Lubuk Baja menghentikan penyelidikan laporan dugaan anak dibawa tanpa izin yang dilaporkan Putri Iryani. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kajian ahli pidana, perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana dan lebih merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik menjalankan seluruh tahapan penyelidikan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak," ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Lubuk Baja pada 6 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerjunkan tim Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi diperiksa untuk membuat terang perkara. Mereka antara lain pelapor Putri Iryani, terlapor Ebby Pratama Hermawan, saksi dari lingkungan sekitar, bidan yang membantu proses kelahiran, istri sah terlapor, pegawai Disdukcapil, serta ahli pidana.
Penyidik juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali.
Selain itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, anak yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.
Proses penyelidikan kemudian berlanjut hingga gelar perkara di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Gelar perkara tersebut diikuti jajaran fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut belum memenuhi unsur pidana dan alat bukti yang ada belum cukup untuk mendukung adanya tindak pidana.
"Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak," kata Kompol Deni.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
Kompol Deni menegaskan, penghentian penyelidikan bukan berarti kepolisian mengabaikan laporan masyarakat. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
"Dengan demikian, penghentian penyelidikan dalam perkara ini merupakan hasil dari proses hukum yang telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik," ujarnya.
Kaverwil Andre
