Diamankan"}Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Pertambangan Pasir Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan


Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter mengungkap kasus dugaan pertambangan pasir ilegal di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir tanpa legalitas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026). Kegiatan dihadiri Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Kompol Arif Ridho, S.I.K., M.Si., serta jajaran Bidhumas Polda Kepri.

PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal tersebut. Polisi menduga pasir diperoleh melalui proses pencucian tanah hingga menghasilkan pasir yang kemudian dijual.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, tersangka FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam warna biru.

Dari tangan FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.

Sementara tersangka SL berperan sebagai pemilik truk roda enam warna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam warna hijau.

Barang bukti yang diamankan dari SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, dan satu buah kunci truk.

Adapun tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan di lokasi. Dari AR, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.

Seluruh barang bukti telah diamankan penyidik untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas AKBP Juleigtin Siahaan.

Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan serta pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan hukum.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan maupun perdagangan mineral dan batu bara tanpa izin resmi.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama