Cirebon, 30 Agustus 2026 – Sejumlah awak media yang tergabung dalam kegiatan investigasi di Kabupaten Cirebon menyoroti sikap Kepala SD Negeri 1 Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 dan Program Indonesia Pintar (PIP/KIP).
Menurut keterangan awak media, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SDN 1 Geyongan, Fathul Basir, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diberikan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Beberapa hal yang menjadi fokus konfirmasi antara lain penggunaan Dana BOS Tahun 2026, termasuk apakah terdapat alokasi anggaran untuk perbaikan atau rehabilitasi ruang sekolah yang mengalami kerusakan. Selain itu, awak media juga meminta informasi mengenai jumlah kuota penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SDN 1 Geyongan serta besaran bantuan yang diterima setiap siswa pada tahun 2026.
Belum adanya tanggapan dari pihak sekolah menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media. Oleh karena itu, media berharap pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara proporsional dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Sebagai badan publik yang mengelola anggaran negara, sekolah juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa layanan informasi harus dilaksanakan secara terbuka, cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Dalam UU KIP juga diatur bahwa badan publik berkewajiban menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Sementara itu, terdapat ketentuan sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi akses informasi publik atau melakukan pelanggaran terkait pengelolaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Awak media berharap Kepala SDN 1 Geyongan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka terkait pengelolaan Dana BOS serta program bantuan pendidikan yang ada di sekolah tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pendidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Reporter: M. Syukron

