KKJ Kepri Soroti Pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Tegaskan Kerja Sama Tak Boleh Batasi Fungsi Kontrol Pers


Batam, 27 Agustus 2026 — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan media tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi independensi serta fungsi kontrol pers terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan KKJ Kepri menyikapi pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chanda, yang menyebut media tidak boleh “menyerang” pemerintah apabila masih menjalin kerja sama.

KKJ Kepri menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman keliru mengenai posisi dan fungsi pers dalam negara demokrasi, terlebih pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri sejumlah pimpinan redaksi media di Batam.

Kegiatan tersebut dikemas dalam agenda silaturahmi Pimpinan BP Batam bersama insan pers dan digelar di Ruang Marketing BP Batam.

Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin, mengatakan kerja sama dalam bentuk kemitraan informasi, publikasi, maupun hubungan kelembagaan tidak boleh mengurangi independensi redaksi dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kerja sama bukan berarti media harus berhenti mengkritik. Pers tetap memiliki kewajiban untuk mengawasi kekuasaan dan menyampaikan fakta kepada publik. Loyalitas utama jurnalis adalah kepada warga negara, bukan kepada pemerintah atau pihak yang bekerja sama dengan media,” ujar Ishlahuddin.

Menurut Ishlahuddin, prinsip tersebut sejalan dengan sembilan elemen jurnalisme yang dirumuskan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, yang salah satunya menempatkan pers sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan.

KKJ Kepri juga menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik tidak boleh diberikan ataupun dibatasi berdasarkan sikap pemberitaan suatu media terhadap pemerintah.

“Informasi publik bukan hadiah bagi media yang memberitakan pemerintah secara positif. Informasi publik adalah hak masyarakat. Pemerintah berkewajiban membukanya, sementara media berkewajiban mengolah dan menyampaikannya secara profesional kepada publik,” katanya.

KKJ Kepri mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai institusi yang memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi.

Fungsi kontrol sosial tersebut menjadi salah satu dasar bagi media untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik dan penggunaan kekuasaan tanpa tekanan maupun intervensi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kritik yang berbasis fakta, data, dan hasil verifikasi bukanlah serangan terhadap pemerintah. Kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai kepentingan masyarakat,” tegas Ishlahuddin.

KKJ Kepri mendorong seluruh pejabat publik untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menjadikan hubungan kerja sama sebagai instrumen untuk memengaruhi independensi pemberitaan.

Menurut KKJ Kepri, hubungan yang sehat antara pemerintah dan media harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

AJI Batam Ikut Soroti Sikap BP Batam

Senada dengan KKJ Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam turut mengkritisi sikap pimpinan BP Batam yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers di Batam, Kepulauan Riau.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando Sirait, menilai penggunaan istilah “silaturahmi” dalam kegiatan tersebut tidak boleh berujung pada upaya mengendalikan informasi yang disampaikan media kepada publik melalui dalih kerja sama.

“Dengan istilah kerja sama ini, mereka seakan mengurung independensi redaksi dalam memberitakan fakta, serta agar tidak mengeluarkan pemberitaan yang dianggap memiliki sentimen negatif, tidak hanya kepada institusinya, namun juga terhadap pribadi unsur pimpinan,” ujar Fernando.

Fernando juga meminta Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chanda, memperbaiki pola komunikasi publik, khususnya dalam menghadapi kritik dari masyarakat maupun media.

Menurutnya, pola komunikasi yang terbuka dan konstruktif penting dibangun oleh pejabat publik, termasuk ketika menghadapi aksi unjuk rasa maupun saat berinteraksi dengan media arus utama.

“Baiknya pola komunikasi dapat diperbaiki. Baik itu saat menghadapi massa yang berunjuk rasa, ataupun saat bersama media arus utama yang merupakan mitra dari BP Batam,” katanya.

AJI Batam menilai kritik dan pemberitaan yang berbeda dengan pandangan pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan tidak semestinya dipandang sebagai bentuk serangan.

Hubungan antara pemerintah dan media, menurut AJI, seharusnya tetap berada dalam koridor profesional dengan masing-masing pihak menjalankan fungsi dan kewenangannya secara independen.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama