( Rezita Meylani )
Inhu wartatnipolri.net - Didalam Rumah Tangga Dua Tokoh Yang Pernah Sebagai Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto dan Rezita Meylani, Kini telah Berujung di Pengadilan Agama Rengat, bukan Yopi yang menggugat Kali ini, mantan Bupati Inhu Yopi Arianto digugat cerai oleh istrinya, Rezita Meylani, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Inhu.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Rengat dengan nomor 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. Gugatan diajukan Rezita dan proses persidangannya telah berjalan sejak awal Agustus 2026.
Kuasa hukum Rezita, Muhammad Alfy Pratama, membenarkan bahwa kliennya mengajukan gugatan cerai terhadap Yopi. Sidang perdana perkara tersebut disebut telah berlangsung pada 4 Agustus 2026.
“Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto),” kata Alfy, sebagaimana dikutip Riau Pos.
Dari Balai Kabupaten ke Ruang Sidang
Perkara ini menarik perhatian publik bukan hanya karena menyangkut perceraian pasangan suami istri
Yopi dan Rezita sama - sama memiliki sejarah politik di Inhu.
Yopi pernah menjabat sebagai Bupati Inhu selama dua periode. Setelah masa kepemimpinannya berakhir, Rezita melanjutkan kepemimpinan di kabupaten tersebut dan menjabat sebagai Bupati Inhu periode 2021–2024.
Kini, pasangan yang pernah menjadi bagian penting dalam pemerintahan Inhu itu harus berhadapan dalam perkara rumah tangga di pengadilan.
Kuasa hukum Rezita menyebut salah satu dasar gugatan berkaitan dengan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Namun, ia tidak mengungkapkan persoalan secara lebih rinci karena hal tersebut masuk dalam materi pokok perkara.
Perkara tersebut kini memasuki tahap mediasi.Dalam proses sebelumnya, mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena pihak tergugat, Yopi Arianto, tidak hadir. Menurut pihak PA Rengat, Yopi menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat.
Mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam perkara perceraian sebelum perkara masuk lebih jauh ke pemeriksaan pokok perkara Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari dan dapat diperpanjang 10 hari apabila diperlukan.
Sampai saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan mengenai persoalan spesifik yang membuat rumah tangga keduanya berakhir di pengadilan, Sumber di Himpun Riaupos."( Rol )
