Mencoba Kabur dan Buang Barang Bukti, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu di Lokasi Berbeda Rengat Barat

INHU.wartatnipolri.net
Ketangguhan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam waktu berdekatan di dua lokasi berbeda wilayah Kecamatan Rengat Barat, Sabtu dini hari (15/8/2026). Kedua pelaku bahkan berupaya melarikan diri sekaligus membuang barang bukti saat hendak diamankan, namun tetap berhasil dibekuk kepolisian.
 
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
 
Kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Inhu mendapatkan laporan informasi dari masyarakat pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, mengenai maraknya transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
 
Informasi tersebut segera dilaporkan Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, SH., M.H. yang kemudian langsung memimpin penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas warga setempat bernama NA alias Nanda (31),
 
Pada Sabtu dini hari pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati Nanda berada di halaman rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku justru berusaha kabur dan melempar barang bukti. Tim segera melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus sabu di lokasi tak jauh dari tempat ia membuang barang, serta 1 bungkus sabu terselip di saku celana yang dikenakan. Total berat barang bukti yang disita dari Nanda mencapai 2,79 gram.
 
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 1 unit handphone warna hitam dan 1 helai celana jeans warna coklat. Saat diinterogasi, Nanda mengakui barang haram tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama SHR.
 
Berdasarkan pengakuan Nanda, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba segera melacak keberadaan SHR alias mamang. Tak butuh waktu lama, petugas menemukan sasaran berada di Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.
 
Sekira pukul 04.00 WIB saat tim tiba di lokasi, SHR alias Mamang  (49) menyadari kehadiran kepolisian dan langsung berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari lokasi, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang dibuang pelaku di bawah meja, serta 1 bungkus sabu lagi di saku celananya. Total berat barang bukti dari tangan Suhairul mencapai 6,52 gram.
 
Dari keterangan pelaku, petugas juga menelusuri ke perkebunan karet tak jauh dari lokasi dan menemukan dompet milik Suhairul yang berisi kotak kaleng hitam, sendok makan, dan plastik pembungkus. Selain itu, petugas turut menyita 1 unit handphone warna merah, 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam nomor polisi BM 5836 BR, serta uang tunai sebesar Rp1.650.000.
 
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.
 
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan, kepolisian terus berkomitmen membersihkan Inhu dari peredaran narkotika, dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi," tambah Aiptu Misran.

Hartati

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama