Sungguh tega seorang istri yang bernama Winaasiah Jamil Binti Acep yang beralamat di kampung Haur kuning RT 002 RW 005 Desa Salagedang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur,yang masih sah mempunyai suami tega menikah lagi dengan seorang pria,padahal belum di cerai ( jatuh ta,lak) oleh suami sah yang bernama Suparman.
Padahal menurut keterangan dari Parman suami dari Winaasiah yang di wawancarai awak media.pernikahan istri nya sudah berjalan sekitar enam bulan,dan berdasarkan informasi bahwa istri nya di nikah kan oleh orang tuannya dengan mewakilkan seorang ustad (red) dari cianjur. Tegasnya
Lanjut "Parman" kronologi kejadian.pada waktu itu saya mempunyai teman yang berpropesi mandor yang berinisial A.saya ikut kerja dengannya di proyek pembangunan di wilayah cianjur dan tasik.awal mula nya sampai terjadi nya hal ini.awalnya A pernah menyampaikan keluh kesah tentang keadaan rumah tangganya.pada waktu itu saya percaya dengan kata kata A.sampai saya mengajak A untuk berkunjung ke rumah sakit untuk meringkan beban rumah tangganya ( menenangkan pikiran).
Mulai terjadi nya kecurigaan adanya dugaan hubungan antara istri saya dan A.melihat gelagat dari istri saya sendiri dan perlakuan kepada Asep.dengan selalu menyediakan kebutuhan saudara A melebihi ke suami sendiri.sebaliknya saudara A memperlakukan istri saya.seperti istrinya sendiri." Tegas Parman.
Mulainya kejadian tersebut pada bulan Agustus tahun 2025 saya di suruh pergi dari rumah oleh istri saya dengan,padahal selama ini saya tidak ada masalah dengan istri saya.padahal secara kewajiban sebagai seorang suami selalu melaksanakan kewajiban lahir dan bathin
Padahal sudah jelas sesuai dengan UU negara, seorang istri yang menikah siri lagi tanpa perceraian sah dari suami pertama dapat ditindak pidana. Perbuatan ini melanggar hukum perkawinan karena status ikatan nikah pertama masih berlaku secara hukum, dan dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana kejahatan terhadap asal-usul perkawinan.Dasar Hukum PidanaPasal 279 KUHP (dan Pasal 402/403 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru): Mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 atau 7 tahun bagi siapa saja yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui ada penghalang sah—yaitu masih terikat perkawinan lain yang belum putus.Penyembunyian Status: Jika istri mengaku masih lajang/janda atau menyembunyikan status pernikahannya kepada suami siri yang baru, ancaman hukumannya bisa diperberat.Akibat Hukum Lain.
Red
