Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Tindak 40 Kendaraan Berknalpot Brong



Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 40 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam kegiatan antisipasi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) malam hingga Sabtu (15/8/2026) dini hari, mulai pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan potensi balap liar.

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Selanjutnya, patroli dipimpin KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli hunting di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat berlangsungnya balap liar maupun pelanggaran lalu lintas. Petugas menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengendara yang berpotensi melakukan aksi balap liar.

Selain penindakan secara langsung, personel juga menerapkan penegakan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas yang terukur sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong agar menggantinya dengan knalpot sesuai ketentuan. Pengendara diingatkan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Barelang menemukan sebanyak 40 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dan edukasi diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Polresta Barelang menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong dan potensi balap liar. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali. Masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi atau menemukan gangguan keamanan dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelayanan dan respons cepat kepolisian.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama