JEMBRANA – Dugaan jaringan penyelewengan gas elpiji bersubsidi terungkap di dua wilayah sekaligus dalam Kabupaten Jembrana. Seorang pengusaha yang mengantongi izin pangkalan resmi diduga memanfaatkan perizinannya sebagai kedok, mengalihkan pasokan tabung 3 kilogram dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo menuju gudang pengoplosan di Desa Pangyangan, Kecamatan Pakutatan. Bahkan, kedua lokasi tersebut diduga dimiliki oleh oknum yang sama.
Menurut informasi yang dihimpun, ribuan tabung elpiji 3 kg yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau bagi masyarakat kurang mampu justru dikumpulkan, lalu isinya dipindahkan untuk mengisi tabung ukuran 12 kilogram yang tidak masuk dalam skema subsidi. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, melainkan merampas hak warga sasaran yang kini makin sulit menjangkau gas bersubsidi di pasaran.
Penyalahgunaan ini tak luput dari jerat hukum yang berat. Para pihak yang terlibat diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda mencapai maksimal Rp60 miliar.
Saat ini pihak berwenang tengah melakukan pendalaman fakta di lapangan, mencatat seluruh alur pergerakan barang, serta memastikan setiap elemen yang terlibat dalam praktik ilegal ini dipertanggungjawabkan secara adil dan transparan di hadapan hukum.sumber kutip jurnalpolisi
Red
