Cianjur,Wartatninpolri.net.05/08/2026 - Berdasarkan catatan Dinas PemberdayaanMasyarakat Desa ( DPMD ), ada 46 hingga 47 Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa ( PILKADES ) Serentak yang terbagi di 22 sampai 23 Kecamatan di wilayah Kabupaten Cianjur Jawa barat.
Salah satunya termasuk Desa Sukamanah kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur yang masuk dalam daftar dari 46 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak di tahun 2026 tersebut.
Untuk sementara yang Terpantau dilapangan ada 4 orang Kandidat yang muncul sebagai Bakal Calon ( Balon ) Kepala Desa Sukamanah, sehingga hingar bingar di wilayah sudah mulai hangat - hangat jahe.
Salah satunya ACEP SSEPUDIN Bin H. OMAN yang akrab disapa AMANG,telah resmi mendeklarasikan dirinya sebagai Bakal Calon ( Balon ) Kepala Desa Sukamanah.
Motivasi yang muncul bukanlah ambisi pribadi semata, melainkan merupakan sebuah jawaban atas dorongan kuat dari masyarakat,mungkin karena saya merupakan salah seorang ketua Rukun Warga ( RW ) 04 di wilayah Desa Sukamanah, mengawali pernyataan motivsi ini yang didasari dari niat hati yang paling dalam,juga di tambah munculnya dorongan warga.ucap Amang.
"Awalnya saya tidak ada niat untuk menjadi Bakal calon Kades,namun dorongan hati nurani,secara spontan saya merasa terpanggil sebagai warga Masyarakat yang memiliki hak untuk menentukan akan kemajuan Desa Sukamanah ke depan, selain motivasi diri saya sendiri, dorongan serta dukungan dari pihak keluarga juga dari masyarakat akhirnya saya dengan Nawaetu,SEJA SEBA Ngabdiken DIRI NGAWANGUN DESA SUKAMANAH,"ujar tegasnya.
Dengan Membawa semangat perubahan, Acep Saepudin mengusung visi "Membangun Sukamanah Yang ," ASSRI ," dengan tagline "AMANAH, SEHAT,SEJAHTERA,REFORMASI ISLAMI." Visi ini menjadi kompas program kerja yang berfokus pada tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Komitmennya dipertegas dengan komitmen akan melakukan perbaikan kinerja perangkat desa secara berkelanjutan, Dalam Tata Kelola Pemerintahan desa sesuai Tufoksinya masing - masing juga tertib dalam pengelolaan Keuangan Desa,baik itu bantuan Dana dari Pemerintah Pusat,Provinsi,Kabupaten atau Keuangan yang bersumber dari PADes atau dari aset kekayaan Desa lainnya, Jalankan roda pemerintahan desa dengan sebaik - baiknya yang mengacu pada Peraturan Desa ( Perdes ) juga peraturan dan perundang - undangan Pemerintah diatas.jelasnya
Harus menggunakan prinsip kehati - hatian dan partisipatif secara profesional dan Forposional yang pada dasarnya setiap Rencana kegiatan program harus melalui mekanisme musyawarah Desa atau Musdes yang melibatkan semua unsur elemen masyarakat,Mitra Desa lainnya dan pelaksanaan penggunaan anggarannya pun harus semaksimal mungkin sesuai hasil Musdes,dan harus selalu transparan.' tambahnya.
menekankan akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana desa juga hal lainnya demi kesejahteraan masyarakat Sukamanah ," Anu Tumaninah Sangkan Merenah Kana Manah," ( dalam bahass sunda ), dari baik menjadi lebih baik.tutupnya.
Gun.
