Pengedar Sabu Kampung Besar Seberang Rengat Diciduk, Puluhan Paket Sabu Disita

Inhu wartatnipolri.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil membekuk seorang pengedar narkotika di wilayah Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat. Dalam operasi yang berlangsung Minggu (30/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB ini, petugas menyita puluhan paket sabu serta perlengkapan transaksi dan uang tunai.
 
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengonfirmasi peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menerima adanya aktivitas mencurigakan serta transaksi narkotika di lokasi kejadian pada Jumat (28/8/2026).
 
Menerima laporan tersebut, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H., yang kemudian langsung memimpin tim turun melakukan penyelidikan mendalam Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka bernama Js alias Joko (29) warga setempat, berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
 
Berdasarkan informasi terkini bahwa tersangka berada di samping kediaman nya, tim bergerak cepat menuju lokasi tepatnya Minggu sore Saat hendak diamankan tersangka sempat membuang barang bukti, namun petugas segera menelusuri dan menemukan barang berupa kotak air pod berisi 27 bungkus sabu serta peralatan pendukung.
 
Penggeledahan dilanjutkan ke badan tersangka dan kediamannya, tepatnya di Jalan Sri Paduka tersebut Petugas berhasil mengamankan 29 bungkus narkotika sabu dengan berat kotor total 11,31 gram, 2 unit timbangan digital
Peralatan penyimpanan/pembungkus
1 unit HP Uang tunai Rp550.000
Berbagai barang pendukung peredaran lainnya
 
Tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya sendiri. Pihak kepolisian kemudian membawa tersangka beserta barang bukti lengkap ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurna kan dengan UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
 
Polres Inhu menegaskan komitmennya terus membasmi peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu."

Hartati

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama