Batam — Aparat gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin hydrochloride (HCL) melalui jalur laut. Narkotika tersebut ditemukan di kapal general cargo Tuzang Sing 1 berbendera Komoro yang dicegat di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Operasi pengungkapan kasus ini melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau. Nilai ekonomis ketamin yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa, 1 September 2026. Sejumlah instansi turut hadir, antara lain Koarmada I TNI AL, Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD Kepri, BPOM RI, BIN, Korem 033/Wira Pratama, dan BNNP Kepri.
Kadiv Humas Polri mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam membongkar jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Menurut dia, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas penegakan hukum.
“Kerja sama dan kolaborasi yang konstruktif antara Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, serta seluruh unsur masyarakat menjadi bagian dari upaya tanpa henti melawan peredaran narkoba,” ujar dia.
Berawal dari Pengembangan Kasus MV Kingsan
Kasus ini bermula dari pengembangan operasi gabungan pada awal Agustus 2026 terhadap kapal MV Kingsan. Kapal tersebut sebelumnya diketahui membawa sekitar 1,3 ton ketamin HCL.
Dari pengembangan penyelidikan, aparat menemukan dugaan adanya kapal lain yang memiliki pola pergerakan serupa dan diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika.
Kapal itu adalah Tuzang Sing 1, kapal general cargo berbendera Komoro dengan nomor IMO 8921705. Aparat kemudian memantau pergerakan kapal melalui sistem Automatic Identification System (AIS).
Pemantauan menunjukkan sejumlah aktivitas yang dinilai tidak wajar. Pada 13 Agustus 2026, misalnya, sistem AIS kapal tersebut diketahui dimatikan.
Enam hari kemudian, 19 Agustus 2026, Tuzang Sing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Esli berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Informasi tersebut menjadi dasar aparat melakukan koordinasi dan menyusun operasi untuk mencegat kapal yang dicurigai membawa narkotika.
Pada Jumat malam, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan bergerak menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC-3005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan.
Tim terdiri atas personel BNN RI, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Direktorat Narkoba Polda Kepri.
10 Awak Kapal Diamankan
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, tim gabungan mencegat dan melakukan on board terhadap Tuzang Sing 1 di perairan Anambas.
Sebanyak 10 awak kapal diamankan. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Kapal kemudian dikawal menuju Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan juga diarahkan kepada MT Esli. Pada Ahad, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan mengejar kapal tersebut menggunakan kapal BC-3002 dari Dermaga Letung, Anambas.
Setelah menganalisis pergerakan kapal, petugas melakukan intersepsi dan on board terhadap MT Esli di wilayah perairan Natuna. Enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diamankan.
Sementara itu, pada Senin, 24 Agustus 2026, Tuzang Sing 1 tiba di perairan utara Batam. Pengamanan diperkuat kapal BC-2009 dan dua kapal patroli cepat Polda Kepri sebelum kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam.
Ketamin Disembunyikan di Steering Room
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap awak kapal, alat komunikasi, dan seluruh kompartemen Tuzang Sing 1.
Petugas menemukan 40 karung yang berisi 800 bungkus, masing-masing berbobot sekitar satu kilogram. Barang tersebut disembunyikan di bagian steering room kapal.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang tersebut positif mengandung ketamin HCL. Total barang bukti yang diamankan mencapai 800 kilogram.
Adapun terhadap MT Esli, aparat melakukan pemeriksaan setelah kapal tiba di wilayah perairan Batam pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Pengamanan kapal melibatkan unsur TNI AL dari Koarmada I, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Namun, dari pemeriksaan tersebut, aparat tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam MT Esli.
Dari operasi tersebut, aparat menyita 800 kilogram ketamin HCL, kapal Tuzang Sing 1, tiga alat komunikasi, dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Satu Warga Taiwan Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia berinisial WLC, 30 tahun, warga negara Taiwan.
WLC diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin HCL tersebut.
Waka Bareskrim Polri mengatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ketamin. Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Kaverwil Andre
