BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap enam perkara narkotika dan mengamankan 11 orang tersangka.
Dari enam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 402,09 gram bruto, ganja seberat 58,4 gram bruto, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta barang lainnya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Batam Kota. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua tersangka dan menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.
Kemudian pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di wilayah Batu Ampar, Kota Batam. Tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket. Petugas juga menyita beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai, dan barang pendukung lainnya.
Pada rentang 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri turut mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sekupang, Kota Batam. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.
Berikutnya, pada 3 Agustus 2026, Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Nagoya, Kota Batam. Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti 58,4 gram bruto ganja.
Pengembangan kemudian dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam perkara tersebut, dua tersangka diamankan.
Polisi menyita 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Kasus tersebut diungkap Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri dengan mengamankan seorang tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 376,26 gram bruto sabu. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut.
Petugas kemudian berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan enam perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona Pricillia Ohei.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat segera melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110.
Layanan Polisi 110 dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam sebagai sarana untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kaverwil Andre
