Polsek Batam Kota Amankan Terduga Pencuri Tabung Gas Usai Terima Laporan Polisi 110


Batam – Personel Polsek Batam Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan pencurian di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIB.

Laporan tersebut diterima dari Ketua RW setempat, Donald Sirait. Setelah memastikan informasi yang diterima, personel piket yang terdiri dari Piket Patroli, Piket Unit Reskrim, dan Piket SPKT Polsek Batam Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian telah diamankan oleh warga. Berdasarkan informasi awal, pria tersebut diduga mencuri satu tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga bernama Hilmi.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta korban ke Mapolsek Batam Kota guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, personel kepolisian juga melakukan pendataan terhadap saksi, termasuk Ketua RW setempat, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Berkat respons cepat personel kepolisian, situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran petugas juga mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat. Selain menangani dugaan tindak pidana, personel juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas maupun gangguan kamtibmas.

Polresta Barelang turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana maupun situasi darurat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan respons cepat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama