Polsek Batu Aji Ungkap Curanmor, Tersangka Ditangkap di Hotel Lubuk Baja



BATAM — Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Seorang pemuda berinisial PRPJF (18) diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di area parkiran samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

Korban berinisial FS (29) sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 CC warna krem dengan nomor polisi BP 6373 UF di lokasi tersebut setelah pulang bekerja.

Namun, ketika korban bangun sekitar pukul 08.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19,4 juta dan kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan pelaku serta kendaraan yang hilang.

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Lubuk Baja. Pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 03.47 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., mengamankan PRPJF di salah satu kamar Hotel Bali, Lubuk Baja.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang tengah menginap di hotel tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil pencurian. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan satu unit Honda Stylo warna krem yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain sepeda motor tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan lain yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Honda Scoopy warna merah, satu unit Honda CRF warna putih hitam, serta satu unit Honda Beat warna abu-abu hitam.

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan tersangka dengan kejadian lainnya,” kata Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka PRPJ (18) disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian.

Kepolisian mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama