Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Batam Usulkan 918 Warga Binaan Terima Remisi



BATAM — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengusulkan sebanyak 918 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Umum.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Batam, Ganda Fernandy, Selasa, 11 Agustus 2026. Ganda merupakan pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan.

Dalam keterangannya, Ganda mengatakan usulan remisi tersebut menjadi bagian dari pemberian hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Dari 918 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 903 orang masuk kategori Remisi Umum I (RU I), sementara 12 orang diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II). Dari penerima RU II tersebut, 6 warga binaan diusulkan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Ganda menyampaikan hal tersebut bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Batam, Andre Silalahi, saat ditemui pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk mengikuti proses pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Dengan usulan tersebut, Lapas Kelas IIA Batam kini menunggu proses penetapan remisi menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama