Respons Cepat Layanan 110, Polsek Batu Aji Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Marina Green



BATAM – Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Piket Samapta 2 Polresta Barelang merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 terkait dugaan tindak pencurian di Perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Laporan tersebut diterima pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.46 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Penanganan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Personel yang dilibatkan terdiri dari Piket Samapta 2 Polresta Barelang, Personel SPKT Polresta Barelang, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim Polsek Batu Aji, serta Unit Intelkam Polsek Batu Aji.

Laporan dugaan pencurian disampaikan masyarakat bernama Mastur melalui layanan 110. Setelah menerima informasi, petugas segera mendatangi lokasi kejadian di Perumahan Marina Green RW 18, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, mendokumentasikan kondisi lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari warga untuk mendukung proses penyelidikan.

Berkat respons cepat dan sinergi antarunit kepolisian, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dengan aman dan kondusif. Petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan membawanya ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara segera. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Aji,” ujar Bayu.

Polsek Batu Aji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun kondisi darurat lainnya.

Dengan adanya layanan tersebut, kepolisian berharap setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Batu Aji.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama