Penjualan Rokok Ilegal Di Majalaya Bandung Di duga Marak dan Kebal Hukum, Kinerja APH dan Instansi Terkait Dipertanyakan



Bandung wartatnipolri.net

Ditengah gencarna pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal yg di anggap dapat merugikan Negara kini menjadi sorotan, pasal nya masih banyak toko2 atau agen2 di beberapa wilayah yg ada di kota bandung masih berani menjual rokok ilegal bahkan secara terang2an dan seolah tak tersentuh hukum.

Seperti hal nya di salah satu toko yg ada di wilayah kec. Majalaya Kab. Bandung, tim investigasi media jurnal polisi mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat yg enggan di sebut namanya, ia mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal di majalaya sangat marak dan se olah tak tersentuh hukum, salah satu nya di sebuah toko yg bernama toko Lilis dari informasi tersebut, tim pun mencoba menelusuri keberadaan toko tersebut dan mencoba membeli rokok ilegal tersebut untuk membuktikan kebenaran info dari masyarakat tsb, ternyata benar saja, berbagai merk rokok ilegal di jual di toko tersebut secara bebas dan terangan2an, dugaan semakin kuat saat tim mencoba membeli berbagai merk rokok ilegal tersebut untuk dijadikan bukti atas kebenaran info masyarakat, dan benar saja dilayani oleh pedagang roko tersbeut tanpa ada ragu dan rasa takut.

Aturan utama yang melarang dan menghukum penjualan rokok ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Regulasi dan Pasal TerkaitPasal 54 UU Cukai: Melarang penjualan atau penyediaan rokok tanpa kemasan eceran, tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai palsu/bekas.Pasal 56 UU Cukai: Melarang penimbunan atau penyimpanan barang kena cukai yang diduga dari tindak pidana.


 *Sanksi Hukum* HukumPidana & Denda: Ancaman penjara berkisar 1 hingga 5 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler nya, kapolsek majalaya Kompol Asep Dedi melalui Kanit Reskrim Ipda Dedi mengatakan, bahwa untuk pemberantasan rokok ilegal itu adalah tugas bea cukai, dan kami pun jajaran polsek baru mengetahui kalau di wilayah nya ternyata masih marak peredaran rokok ilegal, dan ia pun akan berkordinasi dengan kapolsek dalam menangani dugaan marak nya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum nya dan akan segera berkordinasi dengan pihak2 terkait agar peredaran rokok ilegal di wilayah hukum polsek majalaya dspat di tindak lanjuti . ujarnya.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan apapun dari pihak terkait, dan seolah olah ada pembiaran, terbukti dengan masih bebas nya pedagang rokok ilegal tersebut menjual rokok ilegal nya tanpa ada rasa takut tersentuh oleh hukum.

Red wtp

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama