BATAM – Polresta Barelang mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RWP (30) dan SAP (32).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, serta Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Satpas menerima sejumlah masyarakat yang datang ke Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua SIM C atas nama korban berinisial AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang.
"SIM tersebut tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang sehingga diduga merupakan dokumen palsu," kata Fadli dalam konferensi pers.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.
Dari pemeriksaan telepon genggam DA, penyidik menemukan percakapan melalui WhatsApp yang mengarah kepada RWP (30). Polisi kemudian menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada tersangka SAP (32). Polisi menangkap SAP di kediamannya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.
Saat diamankan, SAP disebut sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Modus Pembuatan SIM Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. RWP disebut menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp600 ribu per orang.
Dalam menawarkan jasanya, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan mengklaim memiliki relasi di Polresta Barelang.
Sementara SAP diduga bertugas membuat SIM palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram dan perangkat lunak Photoshop.
Menurut polisi, SAP mempelajari desain SIM asli melalui internet. Calon pemohon kemudian diminta mengirimkan foto KTP, swafoto dan tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.
Polisi bersama Satpas Polresta Barelang kemudian melakukan verifikasi terhadap 15 SIM tersebut. Hasilnya, seluruh SIM dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, RWP dan SAP dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polisi Ingatkan Warga
AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, termasuk pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan maupun peredaran SIM palsu diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas Polresta Barelang.
Pemohon harus menjalani sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, sidik jari hingga mengikuti ujian sebelum SIM diterbitkan.
Untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ely mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon.
"Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen," ujarnya.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana maupun praktik pemalsuan dokumen melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Polisi 110.
Kaverwil Andre
