Diminta Kapolres Inhu Tindak Tegas Gudang BBM Ilegal Di Kerampal Bebas Ber Aktivitas Tampa Tersentuh Hukum

Inhu  wartatnipolri.net - Terpantau awak Media pada hari kamis 15 Oktober 2026 Sekira pukul 4 wib sore, Gudang BBM ilegal Yang Berdinding Seng dijalan lintas Timur Kecamatan Batang gansal Inhu Ber Aktivitas dengan Bebas. 

Aktivis Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia ( KGS  AI ) Rudi Walker Purba Ketika Di Mintai Tanggapan Terkait Gudang BBM ilegal yang berdinding Seng Desa Kerampal kecamatan Batang Gansal Inhu, ini sungguh luar Biasa Tidak ada Penindakan tegan dari Penegak Hukum Polsek Batang gansal, kami Berharap Dengan Adanya temuan ini Di Minta Bapak Kapolda Riau Melalui Kapolres Inhu agar Menindak Tegas para Pelaku Usahan Tampa izin dan Membasmi para Mafia BBM di Wilayah Kecamatan Batang gansal dan jangan ada padang Bulu siapa pun merekan Harus ditindak Tegas Secara hukum ujarnya. 

Praktik gudang BBM ilegal penimbunan, pengoplosan, atau penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin resmi) merupakan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, Tepatnya Desa Kerampal Kecamatan Batang gansal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau 

Fakta Hukum & Sanksi

Dasar Hukum: Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau niaga BBM bersubsidi dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) khususnya Pasal 55
Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga puluhan miliar rupiah.

Bahaya & Risiko Gudang BBM Ilegal
Kebakaran dan Ledakan: Penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan (seperti drum, tandon, atau baby tank) sangat rentan memicu kebakaran hebat yang membahayakan warga sekitar. 

Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) merupakan tindak Kejahatan yang merugikan Masyarakat bahkan Negara yang kegiatannya berupa Pengangkutan, Penyimpan Tapa Memiliki adokumen yang Sah Dari Pejabat yang Berwenang.

Kapolres Inhu Jhon Louis Letedara Saat Di Konfir Masi Awak Media Kamis 15 Oktober 2026 Melalui pesan Wesaf nya belum Kunjung ada jawabpan Sehingga Brita ini diterbitkan :

Hartati.S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama