Inhu wartatnipolri.net-
Sat Narkoba polres Inhu Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu Dengan Berat Kotor Total 4,16 (empat koma enam belas) gram, Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Adapun Kronologis Pengukapan, Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yg berada di Jln. Lintas Timur Desa. Sungai Dawu Kec. Rengat Barat Kab. Inhu,
mendapat informasi tersebut Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu AIPDA Suawadi Nasution Segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel S.H., M.H. dan Kasat langsung memimpin kegiatan penyelidikan di daerah tersebut, setelah di lakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi bahwa yg sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut an. Ahmad inisial Afandi.
kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan informasi bahwa inisial Afandi, sedang berada di tempat pemotongan ayam yg berada di Jln. Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kec. Rengat Barat Kab Inhu.
kemudian tim segera menuju ke sana, dan pada saat tim tiba di lokasi tersebut tim melihat inisial Afandi, sedang duduk dan langsung mengamankannya, dan setelah itu di lakukan penggeledahan badan tim mendapatkan di dalam dompet warna hitam terhadap inisial Afandi, berupa 5 (lima) lima bungkus narkotika jenis sabu dan 5 (lima) buah pelastik pembungkus.
kemudian di lakukan interogasi terhadap inisial Afandi mengakui bahwa barang bukti yg di temukan tersebut miliknya yg di dapat dari inisial Andi, kemudian tim segera melakukan pengembangan terhadap inisial Andi, dan saat ini kedua Nya telah Di amankan Di Mapolres Inhu
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 Ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Atau pasal 169 ayat 1.Hurup A UU Republik Indonesia No : 01 tahun 2023 tentang Kitab UU Pidana sebagai mana telah Di Rubah dengan UU RI Nomor 01tahun 2026 Penyesuaian Pidana, ujar Kapolres Inhu AKBP Jhon Louis Letedara Melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal.
Hartati.s
