Cianjur. Wartatnipolri.net -
Program dana bantuan stimulan berupa Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang diperuntuk bagi para peserta didik dari keluarga miskin, agar tetap dapat menuntut ilmu hingga jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Tetapi lain halnya dengan dana bantuan PIP untuk SDN 1 Sukawangi, Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. Dimana PIP di sekolah tersebut disalahgunakan atau diselewengkan oleh mantan Kepala Sekolah ( KS ) berinisial US, untuk kepentingan pribadi.
Informsasi yang diterima, bahwa PIP SDN 1 Sukawangi, sejak tahun 2021 sampai tahun 2023, tidak dapat dinikmati oleh para penerima manfaat yang semuanya merupakan anak didik dari keluarga tifak mampu.
KS SDN 1 Sukawangi, Rahmat saat dikonfirmasi awak dlmedia mengatakan, bahawa kasus PIP SDN 1 Sukawangi, terjadi sebelum dirinya menjabat di SDN 1 Sukawangi.
" Saya tidak tahu bahwa PIP di SDN 1 Sukawangi telah diselewengkan oleh KS sebelum saya menjadi KS di SDN ini. Jadi saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut. Senin 17/03/2025.
Sementara oknum KS berinisial US ketika dimintai komentarnya terkait dana PIP yang disalahgunakannya, mengakui semua pebuatannya telah menyalahgunakan dana PIP Tahun Anggaran ( TA ) 2021 sampai TA 2024
Menurutnya berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak terkait lainnya, US berjanji akan mempertanggung jawabkan dan akan mengembalikan semuanya kepada para penerima manfaat melalui KS SDN 1 Sukawangi.
Sementara Kepala Bidang ( Kabid ) SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, H. Arifin mengatakan, ia mempersilahkan untuk menghubungi Koordinator Pendidikan ( Kordik ) Kecamatan Warungkondang.
" Jadi apapun alasannya, mantan KS SDN 1 Sukawangi, US harus memertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya. Walaupun dia mau mempertanggung jawabkan semua perbuatannya," kata Arifin.
Subur