Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ), intinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara ekonomi BUMDes harus bisa menciptakan lapangan kerja baru.
Untuk itu pemerintah membuat aturan atau Undang Undang ( UU ) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 11 Tahun 2021. UU tersebut akan menjadi landasan umum bagi desa untuk mendirikan BIMDes.
Sementara di PP Nomor 11 tahun 2021 adalah aturan yang mengatur secara rinci terkait pendirian, pengelolaan dan pengembangan BUMDes.
Namun aturan dan UU tersebut, tidak berlaku bagi Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Dimana dalam pembentukan BUMDes Sahara Karunia Mulyasari ( SKM ) tidak
sesuai dengan ketentuan UU dan aturan PP. Diduga tidak netral, tidak transparan, sarat dengan kepntingan pribadi atau Kolusi dan Nepotisme.
Dimana pada musyawarah pembentukan BUMDes SKM, unsur keluarga Kepala Desa ( Kades ), sangat mendominasi jadi pengurus, seperti jabatan direktur dijabat oleh Roby Ridwan Fauzi sekretaris Tina Pratiwi dan bendahara oleh H. Ali. Jabatan strategis tersebut diduduki oleh anak mantu dan kolega Kades.
Sehingga masyarakat yang turut dalam musyawarah itu, merasa dikecewakan dan tidak satupun duduk di tiga jabatan tersebut. Semuanya didominasi oleh keluarga Kades.
Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dihimpun, diduga BUMDes SKM menjual berbagai komoditas kepada masyarakat, harganya lebih mahal dari harga pasar. Bahkan tersiar kabar, anggaran Dana Desa diserahkan kepada BUMDes SKM untuk mengelolanya.
Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 87 ayat (1), menerangkan bahwa BUMDes dibentuk sebagai lembaga yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pengelolaan BUMDes SKM oleh keluarga Kades, dikhawatirkan terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.
Kabid Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi mengatakan, bahwa penunjukan pengurus BUMDes seharusnya melalui proses musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.
Meski tidak secara eksplisit melarang keterlibatan keluarga, namun secara etika, hal tersebut sangat tidak dianjurkan.
Kades Mulyasari ketika akan dikonfirnasi terkait kepengurusan BUMDes SKM, Dewi Susanti mengaku belum siap memberikan keterangan. Ketika yang bersangkutan menghadiri Bintek Bumdes di Aula Gedung PGRI Kecamatan Cilaku. Kamis 31/07/2025
Sementara informasi dari masyarakat yang nama-namanya enggan dicantumkan menyebut, BUMDes SKM yang dikelola keluarga Kades, diduga telah melanggar ketentuan UU dan menyalahgunakan wewenang, demi untuk keuntungan pribadi.
( Tim )