Curi HP Saat korban tidur diringkus Polisi



wartatnipolri.net -  Aksi pencurian yang terjadi saat korban sedang terlelap berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik. Seorang pria berinisial FH alias Kecot, warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Lirik setelah diduga kuat mencuri dua unit handphone dari rumah seorang warga di Desa Sidomulyo.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama DSH (33), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pencurian pada Sabtu dini hari, 17/5/ 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.

“Saat terbangun karena mendengar suara jendela kamar terbuka, korban langsung mengecek dan menemukan jendela sudah dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, dua unit handphone miliknya, yakni Redmi 12 warna silver dan Vivo Y16 warna kuning emas, yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur, telah hilang,” ungkap Aiptu Misran.

Tak hanya dua unit HP, pelaku juga mengambil uang tunai Rp100.000 yang disimpan di dalam tas milik korban. Di lokasi kejadian, korban bersama saksi juga menemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga milik pelaku, di antaranya satu helai jaket hitam, satu pasang sandal, satu buah parang, satu buah linggis, dan sebatang kayu sepanjang satu meter.

Berbekal barang-barang yang tertinggal, Unit Reskrim Polsek Lirik melakukan penyelidikan. “Dari jaket yang ditemukan di TKP, diketahui bahwa pemiliknya adalah  Kecot, seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” terang Misran.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada Minggu, 18/5/ 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Pasir Ringgit tanpa perlawanan. Dari rumah pelaku, petugas menemukan satu unit HP Vivo Y16 yang diakui sebagai hasil curian.

“Pelaku mengakui telah mencuri dua unit handphone di rumah korban. Satu unit HP Redmi 12 telah dijual kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Misran.

Barang bukti yang diamankan meliputi kotak HP merk Redmi 12, kotak HP Vivo Y16, jaket hitam, sandal hitam merk Savilo, satu linggis, satu parang, satu batang kayu, dan satu unit HP Vivo Y16 yang dicuri dari korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Lirik dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat malam hari. “Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” pungkasnya.( Rolijan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama