PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menghimbau masyarakat Purwakarta agar segera melapor, jika wilayahnya diresahkan oleh ulah premanisme.
Untuk memudahkan masyarakat, pengaduan cepat bisa dilakukan via WhatsApp (WA) ke nomor pengaduan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta di 0821-1102-1963. Atau bisa melalui call center 110.
Menurut Kapolres, langkah ini merupakan upaya Polres Purwakarta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
"Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Sat Reskrim Polres Purwakarta di 0821-1102-1963. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ujar Lilik, Pada Senin, 19 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, kata Kapolres, Pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme.
Lilik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap laporan yang masuk dan menjamin penanganan yang cepat serta profesional.
"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lilik juga menjelaskan bahwa dalam upaya penindakan premanisme, Polres Purwakarta bekerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah.
"Sinergi ini dilakukan untuk memastikan operasi penindakan berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," sebutnya
Kapolres berharap masyarakat Purwakarta tidak takut melapor demi terciptanya keamanan bersama di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat atau mengalami tindakan premanisme, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” kata Lilik.
Kapolres menyebut, hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia.
"Sekaligus mendukung komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia, termasuk di Kabupaten Purwakarta," tegas AKBP Lilik.
Beni