MANADO - Polresta Manado – Upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan problem solving kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tombulu. Pada Senin malam, sekitar pukul 22.50 WITA, Kanit Binmas Polsek Tombulu AIPTU Jimmy Kawuwung bersama Ba Unit SPKT Polsek Tombulu BRIGPOL A. Gadafi berhasil memediasi kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mako Polsek Tombulu.
Kasus ini ditangani secara persuasif setelah korban menyatakan keengganannya untuk membuat Laporan Polisi. Menanggapi hal tersebut, kedua anggota Polsek Tombulu melakukan langkah mediasi dengan mengedepankan pendekatan humanis dan kekeluargaan sesuai prinsip problem solving yang diusung oleh Polri dalam penyelesaian perkara ringan yang tidak berlanjut ke jalur hukum.
Proses mediasi berlangsung kondusif dan disepakati oleh kedua belah pihak. Penyelesaian ini menunjukkan komitmen Polsek Tombulu dalam membangun rasa aman dan harmonis di tengah masyarakat serta mendukung penyelesaian konflik secara damai.
Kapolsek Tombulu Ipda Rizki Syaifudin Zuhri mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang diambil oleh AIPTU Jimmy Kawuwung dan BRIGPOL A. Gadafi, seraya menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.