MANADO, wartatnipolri -Dalam upaya menurunkan angka kriminalitas sesuai arahan Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) tidak berijin pada minggu kedua bulan Mei 2025. Operasi ini berhasil mengamankan total 346,7 liter miras jenis Cap Tikus dari berbagai Polsek di wilayah hukum Polresta Manado, Senin (19/5/2025).
Rinciannya, Polsek Pelabuhan menyita 217,2 liter Cap Tikus, menjadi yang terbanyak dalam operasi ini. Diikuti Polsek Bunaken dengan 29,1 liter serta berbagai jenis bir yang juga berhasil diamankan, antara lain 100 botol Bir Valentin, 35 botol Bir Bintang, dan 21 botol Bir Guinness. Polsek lainnya seperti Malalayang, Tuminting, Wenang, Sario, Wanea, Singkil, Bunaken Kepulauan, Pineleng, Wori, Tombulu, Mapanget, dan Tikala juga turut serta menyita miras jenis Cap Tikus dengan volume bervariasi.
Semua barang bukti hasil sitaan telah dibuatkan Berita Acara tanda terima dan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa kegiatan operasi miras ini sangat penting untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Manado. Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan angka kriminalitas yang dipengaruhi oleh konsumsi miras ilegal dapat ditekan secara signifikan.