Warga nasyarakat Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, dibuat geger dengan ditemukannya potongan tubuh manusia ( korban mutilasi ) di aliran irigasi pada awal Mei 2025.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, bahwa pihaknyaenerima laporan dari warga yang menemukan tengkorak manusia di kebun, potongan tangan dan kaki disaluran irigasi, pada Senin 05/05/2025.
" Kami menerima laporan dari warga yang menemukan tengkorak manusia di kebun dan potongan tangan dan kaki di saluran irigasi," kata Kapolres Cianjur. Senin 19/05/2025.
Kemudian Polres Cianjur bersama Polsek Sukaresmi melakukan penyelidikan di lokasi penemuan potongan tubuh manusia.
Seusai pengumpulan data, polisi juga mendapat informasi bahwa disalah satu rumah warga, tercium aroma bau busuk yang menyengat.
Atas dasar kecurigaan dan laporan warga, polisi mengamankan dua orang pelaku yang tak lain merupakan ayah dan anak, yakni Cahya ( 53 ) dan Yanti ( 34 ).
Dua korban mutilasi adalah Lilis ( 54 ) adalah istri dari Cahya, yang juga ibu kandung Yanti. Sadisnya lagi seorang balita berusia 3 tahun yang juga anak kandung Yanti, dibunuh secara keji serta dimutilasi dan dibakar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyatakan, bahwa korban Lilis dicekik Yanti hibgga tewas dibantu Cahya suami korban, dan juga ayah kandung pelaku Yanti.
" Mayat Lilis kemudian dimutulilasi, dan potongan tubuh korban dibuang dibeberapa lokasi yang tidak jauh dari rumah kedua pelaku," katanya
Tono mengatakan, Yanti membunuh anak kandungnya sendiri, karena takut perbuatannya terbongkar. Jasad balita 3 tahun tersebut kemudian dimutilasi, dikuliti dan dibakar.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Cianjur mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dengan perasaan dendam lama, antara Yanti kepada korban Lilis. Bahkan sebelum pelaku menghabisi nyawa ibu kandungnya, mengaku mendapat bisikan gaib.
Namun, hasil pemeriksaan psikologis memastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi," paparnya.
Selain unsur dendam, ada unsur ekonomi yang menjadi pemicu bagi Cahya untuk melakukan pembunuhan tersebut. Cahya mengincar barang berharga milik korban, perhiasan emas 60 gram untuk bayar hutang sebesar Rp. 90 juta.
Diterangkan Tono, pembunuhan tethadap Lilis, saat korban dalam.keadaan sakit. Setalah dicekik, mayat korban diarkan selama empat hari di dalam rumah. Selanjutnya kedua korban dimutilasi menggunakan pisau dan gunting. Bahkan pelaku sempat mengabadikan tindakan biadab dalam poto yang terdapat di dalam HP milik Yanti.
"Foto korban yang sudah tak bernyawa kami temukan di ponsel Yanti. Ia mengaku sengaja menyimpannya sebagai bentuk kepuasan setelah berhasil membalaskan dendamnya," ujarnya.
Potongan tubuh Lilis dan potongan tubuh balita ini, dibuang kebeberapa tempat, dan beberapa potongan tubuh lainnya juga ditemukan warga disaluran irigasi
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ), subsider pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berebcana.
Pihak kepolisian telah menetapkan pasal berlapis terhadap kedua pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsider Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kedua pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun," pungkasnya.
Subur