wartatnipolri.net - Masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau melalui Koperasi Siambul Abadi memasang plang himbauan, Rabu 21 Mei 2025.
Berdasarkan SK Datin, jumlah total lahan 1.355 Ha tanah serta tanaman sawit milik masyarakat berdasarkan program Desa Siambul berjumlah 250 Ha, yang mana lahan tersebut berasal dari penduduk Asli 100 Ha lahan dari Koperasi Siambul Abadi 100 Ha.
Selanjutnya dari kelompok tani, Hutan Talang Tanjung Mamak Sejahtera 70 Ha, lahan dari Desa Siambul 35 Ha dengan nomor SK.1372 Men LHK/sekjen/kum.1/ 12/2023.
Adapun bunyi himbauan adalah larangan untuk memasuki, merusak, menguasai, memanfaatkan dan Mengambil dari tempat tersebut tanpa izin pemilik.
Bagi yang melakukan akan ditindak tegas dengan ancaman pidana, Pasal 157 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 358 KUH Pidana Jo Pasal 389 KUH Pidana Jo Pasal 551 KUH Pidana.
Dimana lahan tersebut di dalam pengawasan dan perlindungan kuasa hukum Aliansi Masyarakat Alfikri SH MH, CIRP and Partners Law Pirm NO : Hp. 0822 83852542.
Ketua Koperasi Siambul Abadi Sarjono menyampaikan kepada media bahwa lahan tersebut memiliki badan hukum No : 189/BH/Perindagkop UKM IX/2003, Koperasi Siambul Abadi yang beranggotakan kurang lebih 125 anggota.
Dijelaskannya, dirinya diberi tugas oleh Kepala Desa Siambul Almarhum (Alm) Nafsun lahan tersebut sejak tahun 2008 sebagai kepala rombongan sekaligus kepala program bagian lapangan penambahan penduduk di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul.
Sarjono mengatakan bahwa lahan program masyarakat melalui Koperasi Siambul Abadi yang dipasang plang (baleho) himbauan adalah bedasarkan surat pemberitahuan oleh kuasa hukum.
"Kami diminta untuk melaksanakan Exsekusi lahan dalam Status KUO dan surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolres, Bupati, Camat Batang Gansal dan Kepala Desa Siambul.
"Jika dalam hal ini ada permasalahan hukum kami serahkan kepada kuasa hukum," pungkasnya. (Rolijan)