Garut, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 botol miras berbagai merek di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan tarogong kidul dan Jalan Panday Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Dua pelaku yang di amankan Sdr. R (38) warga Keluarahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota dan Sdr. A (36) Warga Desa Mekargalih Tarogong Kidul. Jumat Malam (9/5/2025).
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, razia miras akan terus kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan akibat konsumsi minuman beralkohol,” ujar Kasat Narkoba.
Dalam operasi ini, petugas menyisir sejumlah warung, toko, dan lokasi lain yang di sinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran miras dan narkoba.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, di harapkan situasi di Kabupaten Garut tetap aman dan nyaman.