Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah
menginstruksikan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta di Jawa Barat, untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun kepada para siswa.
Namun larangan Gubernur ini tidak berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah Negri ( MTsN ) 4 Sukanagara, pihak sekolah tetap melakukan pungutan liar ( pungli ) kepada para siswa kelas VII sampai dengan siswa kelas IX, masing-masing sebesar Rp. 150 ribu persiswa.
Sementara jumlah murid di MTsN 4 Sukanagara ini mencapai 1000 peserta didik dikalikan Rp. 150 ribu, total pungutan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp. 150 juta. Uang sebesar itu, digunakan untuk biaya acara kenaikan kelas dan perpisahan siswa kelas IX.
Ketika awak media melakukan konfirmasi ke MTsN 4 Sukanagara yang dipasilitasi Humas Kemenag Kabupaten Cianjur, Kang Deman mengatakan bahwa pungutan dari siswa kelas VII dan kelas VIII telah dikembalikan kemasing-masing siswa.
" Khusus siswa kelas IX MTsN, sebagai tanda perpisahan, para orang tua siswa ( Otsis ) berinisiatif patungan dan secara sukarela menyerahkannya ke pihak sekolah untuk membiayai acara perpisahan," jelas pihak sekolah yang rilisnya diserahkan kepada Kang Deman. Jum'at 13/06/2025.
Namun apa yang disampaikan pihak MTsN 4 Sukanagara, terbantahkan dan berbanding terbalik dengan pengakuan yang disampaikan para Otsis kepada awak media.
Salah satu Otsis MTsN 4 Sukanagara yang namanya enggan dicantumkan mengatakan, ia terus-terusan ditagih oleh pihak sekolah harus membayar iuran tersebut.
" Tinggal anak ibu yang belum bayar " kata Otsis menirukan kalimat dari salah seorang guru MTsN 4 Sukanagara.
Meski keberatan secara ekonomi, Otsis ini terpaksa mengusahakan uang tersebut agar anaknya tidak merasa dipermalukan atau dikucilkan di sekolah
" Terpaksa saya datang ke rumah anak yang gede minta bantuan. Anak paling besar ada uang Rp. 150 ribu. Akhirnya uang ini saya gunakan untuk bayar iuran," akunya
Pengakuan yang disampaikan langsung oleh Otsis dalam sesi wawancara live yang direkam melalui video sebagai barang bukti. Dalam kesaksiannya, ia menyebut pihak sekolah ada kesan memaksa dan menekan ketika menagih iuran untuk acara kenaikan kelas.
Terkait masalah pungutan di sekolah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mewanti-wanti dengan tegas pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Dedi pun melarang keras sekolah melakukan pungutan liar ( Pungli ) yang sipatnya bisa membebani keuangan Otsis.
Pernyataan Gubernur ini bisa dijadikan reperensi bagi media untuk melakukan investigasi lanjutan terkait kasus pungli yang kerap dilakukan oknum-oknum lembaga pendidikan.
Kata Dedi Mulyadi, ia akan menindak tegas dan mencopot jabatan kepala sekolah, bilamana sekolahnya terbukti melakukan pelanggaran atau pungli.
Subur