Ratusan sopir truk ekspedisi yang mengangkut berbagai jenis komoditas, menggelar aksi solidaritas di Terminal Pasirhayam, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Kamis, 19/06/2025.
Aksi ratusan sopir ekspedisi ini sebagai bentuk penolakan terlait rencana penerapan sangsi pidana penjara terhadap para pengemudi yang terbukti over kapasitas atau Zero Over Dimension Over Load ( ODOL ).
Para sopir mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang dan mencari solusi yang lebih adil dan ada keberpihakan kepada para sopir truk ekspedisi.
Disampaikan salah seorang sopir trus ekspedisi, Dedi ( 30 ) yang menyatakan bahwa aksi solidaritas ini sebagai bentuk penolakan terkait peraturan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 27, dapat menjerat para sopir ekspedisi dengan ancaman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp. Rp. 24 juta.
Kata Dedi, jika peraturan tersebut di sahkan, para sopir yang melanggar kelebihan muatan, didenda penjara dan denda administrasi.
" Kami ini bukan pelaku kriminal atau koruptor. Kami hanya mencari nafkah untuk anak istri," ujarnya.
" Kita tunggu saja hasil perjuangan rekan kita di pusat. Mudah-mudahan ada hasilnya," imbuhnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, para sopir truk ekspedisi yang melakukan aksi solidaritas, sebanyak 500 orang sopir eksebisi.
Subur