wartatnipolri.net - Di penghujung masa pengabdiannya, seorang guru Sekolah Dasar berinisial OSM (59), yang telah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap beberapa siswi di bawah umur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencabulan diterima Polsek Peranap pada Rabu malam, 18/6/ 2025. Laporan ini berdasarkan keterangan masyarakat yang merasa anak mereka menjadi korban tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah.
“Polsek Peranap menerima laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan tidak pantas oleh tenaga pendidik terhadap anak di bawah umur,” ujar AIPTU Misran.
Peristiwa itu pertama kali diketahui melalui pengakuan seorang siswi kepada orang tuanya mengenai insiden yang terjadi di area kantin sekolah pada bulan April 2025. Ibu korban lantas mengonfirmasi langsung kepada sang anak dan mendapatkan penjelasan yang mencemaskan. Tanpa membocorkan detail yang bersifat eksplisit, perbuatan tersebut dikategorikan melanggar norma hubungan antara pendidik dan siswa.
Usai menerima laporan, orang tua korban segera menyampaikan kisah tersebut kepada pihak sekolah. Kepala sekolah dan wali kelas kemudian turut terlibat dalam menindaklanjuti laporan, sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.
Kasus ini kian menguat setelah viralnya video pengakuan dari salah satu murid lain yang juga diduga menjadi korban. Hal tersebut mendorong Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, wali kelas, serta pihak sekolah.
Dari proses pendalaman, OSM mengaku telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap lebih dari satu siswi, dengan modus dilakukan dalam kesempatan yang berbeda-beda. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti kunci dalam menetapkan status tersangka.
Pada Kamis, 19/6/ 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi meneribitkan surat penangkapan terhadap OSM di Mapolsek Peranap, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kasus ini menjadi respons serius dari aparat kepolisian. Meskipun tidak ada kerugian materiil, dampak psikologis bagi para korban diyakini cukup berat. Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak.
Polres Inhu kembali mengimbau agar orang tua tetap aktif memantau kondisi dan keluhan anak-anak mereka, serta segera melaporkan bila ditemukan perilaku mencurigakan. Proses hukum terhadap oknum PNS guru ini akan terus diawasi sehingga menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas."( Rolijan )