Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 12 Botol Disita dari Tangan Warga



Garut – Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas, Satresnarkoba Polres Garut melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal, Kamis malam (05/06/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Garut ini dilaksanakan di wilayah Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dan berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari tangan seorang pria berinisial S (31), warga setempat yang melakukan praktik jual beli miras tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati Supriyadi menjual minuman beralkohol melalui warung miliknya dan juga dengan sistem COD (cash on delivery).

Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu menjual miras dari tempat tinggalnya tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. 

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pelaku serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi dan peredaran miras di masyarakat.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan petunjuk Kapolres Garut, Kami akan terus melakukan razia rutin untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujar kasat narkoba.

Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya miras dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan tertib.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama