Penetapan Tersangka Korupsi PJU Setelah Kejari Hitung Kerugian Negara


Cianjur. Wartatnipolri.net-
Proses penetapan tersangka kasus korupsi Penerangan Jalan Umum ( PJU ) di Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran ( TA ) 2023, setelah Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cianjur menghitung kerugian Negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ( Tipikor ) PJU dengan anggaran puluhan milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Cianjur, Kamin menjelaskan bahwa dari berkas yang dikumpulkan pada saat penggeledahan, pihaknya langsung melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp. 40 milyar.

" Kita masih masih melakukan penghitungan kerugian Negara. Dari data yang diperoleh dengan dokumen asli hasil penggeledahan kemarin," katanya, Selasa 24/06/2025

Proses tersebut lanjutnya, sempat tertunda, karena beberapa saksi pada pemeriksaan awal tidak melampirkan dokumen asli.

Kata Kamin, ketika para saksi diperiksa tidak membawa dokumen aslinya. Kami langsung melakukan penggeledahan. Kini tim kami sedang menghitung secara menyeluruh," ujarnya.
Dengan demikian lanjut Kajari, penghitungan ini dilakukan agar kerugian Negara dapat diketahui secara pasti.
" Setelah diketahui hasilnya, baru kami melakukan penetapan tersangkanya," ungkapnya.

Menurut Kajari, proses penghitungan tidak akan menyita waktu terlalu lama, pihaknya akan segera menetapkan pelakunya. Tersangka kasus korupsi PJU Dishub, dipastikan lebih dari satu orang.

" Pelakunya dipastikan lebih dari satu orang. Siapa-siapanya nanti setelah proses penghitungan kerugian Negara selesai," tutupnya.

Subur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama