Garut – Polsek Singajaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin, pada Rabu dini hari (11/06/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku diamankan saat berada di Jalan Raya Toblong, Kampung Seleketan, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
Pelaku yang diketahui bernama DI (28) alias Demon warga Kampung Kubang, Desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy, kedapatan menyelipkan sebilah golok di pinggang belakangnya.
Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Singajaya.
Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman menjelaskan bahwa selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang dibawa oleh pelaku.
"Kejadian ini bermula ketika warga resah melihat DI (28) membawa senjata tajam jenis golok, mendapat laporan tersebut kami langsung menuju lokasi dan mengamankan DI (28) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju " ujar IPTU Tatang Sukirman.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat menimbulkan keresahan di lingkungan serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa kepolisian akan terus bertindak cepat dan sigap terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang membahayakan ketertiban umum.