Aneh..! : Swakelola 1,3 Miliar Anggaran Covid-19 di Tahun 2025: Ada Apa dengan RSUD R. Syamsudin, SH Sukabumi?


Sukabumi,wartatnipolri.net.
Jawa Barat – DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi, Lutfi Imanullah, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Kesehatan Kota Sukabumi atas munculnya anggaran belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 pada Tahun Anggaran 2025, meskipun status pandemi sudah dicabut secara resmi oleh pemerintah pusat sejak tahun 2023.

Berdasarkan Pengadaan RUP Tahun 2025, tercatat paket swakelola dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar untuk belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di RSUD R. Syamsudin, SH., selama 12 bulan penuh. Paket tersebut didanai dari sumber BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

“Ini aneh dan patut dipertanyakan. Tahun 2025 sudah bukan lagi masa darurat Covid-19, kenapa masih ada anggaran insentif dengan embel-embel ‘penanganan Covid-19’?” ujar Lutfi Imanullah.

Lebih lanjut, Lutfi menyebut bahwa penggunaan istilah “penanganan Covid-19” pada tahun yang seharusnya sudah fokus pada pemulihan layanan kesehatan umum, sangat tidak masuk akal dan berpotensi dijadikan celah korupsi terselubung.

“Dugaan kami, ini akal-akalan untuk menyedot anggaran BLUD yang pengawasannya longgar. Dengan skema swakelola, mereka bebas menyusun, melaksanakan, dan mengawasi sendiri kegiatan. Ini jelas membuka ruang praktik KKN yang sistemik,” tegas Dikdik, Wakil Ketua DPC.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga menyoroti minimnya transparansi terkait siapa saja tenaga kesehatan penerima insentif, besarannya, serta indikator kinerjanya. Padahal, dengan anggaran sebesar itu, masyarakat berhak mengetahui secara jelas siapa yang menerima dan untuk apa.

“Kami curiga, insentif ini hanya dibagi ke orang-orang dekat pejabat. Bisa jadi ada nama-nama fiktif atau bahkan pejabat struktural yang tidak terlibat penanganan apapun namun tetap mendapat bagian,” tambah Lutfi.

LSM menilai bahwa belanja ini tidak hanya cacat substansi, tapi juga secara moral telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah pasca-pandemi.

Atas dasar kejanggalan tersebut, Lutfi dan Dikdik mendesak:

Inspektorat Kota Sukabumi dan BPKP Jawa Barat segera melakukan audit khusus terhadap anggaran ini.

Kejaksaan Negeri Sukabumi dan KPK diminta ikut turun tangan menyelidiki apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara.

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan RSUD R. Syamsudin, SH(Bunut) diminta membuka secara terbuka daftar penerima, besaran insentif, dan indikator penghitungan.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal akal sehat birokrasi. Jangan lagi ada alasan Covid-19 digunakan untuk memanipulasi anggaran,” tegas mereka berdua.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi dan mengawal isu ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Demonstrasi di Kantor gubernur Jawa barat bila tidak ada penjelasan terbuka dari pihak terkait.

“Kami tidak ingin uang rakyat dijarah diam-diam di balik narasi kemanusiaan yang sudah basi. Cukup sudah rakyat dibohongi,” pungkas Lutfi Imanullah.

Suganda

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama