BUMDes Harus Jadi Motor Penggerak Untuk Meningkatkan Capaian APDes


Cianjur. Wartatnipolri.net-
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDed ), merupakan salah satu jenis usaha milik desa yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa ( PADes ) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mewujudkan capaian dan harapan tersebut, tentunya ada ketersediaannya tenaga atau skill yang mampu mengelola BUMDes secara profesional dan proporsional.

Pemerintah Daerah ( Pemda ) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur,  menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi para perangkat desa dan pengurus BUMDes di Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kabud PMD ) DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto sebagai pemateri mengatakan, bahwa salah satu tujuan utama pembangunan nasional adalah mewujudkan desa yang mandiri. 

“Indikator desa mandiri salah satunya adalah kemampuan desa dalam menghasilkan PADes. Namun, berdasarkan data kami, kontribusi PADes saat ini masih kurang dari satu persen dari total dana yang masuk ke desa-desa di Cianjur,” katanya. Rabu 23/07/2025.

Dendi mengatakan, pihaknya siap memberikan dorongan agar desa-desa dapat lebih terbuka terhadap peluang kerja sama, baik antar desa maupun dengan pihak ketiga, guna mengembangkan sektor usaha melalui BUMDes. 

“BUMDes harus menjadi motor penggerak ekonomi desa, mampu kolaborasi dengan berbagai jenis usaha, seperti rumah makan, toko oleh-oleh, hingga industri makanan lokal, sehingga dapat membuka peluang besar dalam meningkatkan PADes,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan untuk pertama kalinya diselenggarakan secara besar-besaran oleh Pemkab Cianjur. Mengingat keterbatasan anggaran, kegiatan serupa direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh desa di Kabupaten Cianjur.
“Harapan kami, melalui pelatihan ini, desa-desa dapat lebih maju dan mandiri dalam menggali serta mengelola potensi lokalnya secara optimal,” pungkasnya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cianjur menjelaskan tentang pemahaman hukum terkait tata kelola kerja sama desa, supaya sesuai dengan regulasi untuk menghindari potensi sengketa perdata ke depannya.

" Pendampingan hukum ini mampu memperkuat akuntabilitas kerja sama yang akan dijalin oleh desa," kata pihak kejaksaan.

Pelatihan ini diikuti oleh 330 peserta dengan melibatkan perwakilan dari 94 desa di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Cianjur, Cibeber, Cilaku, Bojongpicung, Ciranjang, Haurwangi, Gekbrong, dan Kecamatan Warungkondang.

(Subur)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama