Sumedang, Praktek usaha depot air minum di Desa Jatisari ,Kecamatan Tanjungsari ,Kabupaten Sumedang mendapat protes warga karena diduga melakukan pengambilan air dari saluran PDAM dengan cara tidak semestinya
Dari informasi yang didapat puncak protes warga terhadap keberadaan depot air minum tersebut terjadi setelah warga melakukan aksi protes dan menyampaikan keluhan ke kantor cabang PDAM Tirta Medal Tanjungsari terkait permasalahan tersebut.
Protes warga sangat beralasan karena usaha depot air minum tersebut disinyalir telah melakukan pengambilan air dari saluran PDAM dengan tidak semestinya, yang mengakibatkan debit air yang dipergunakan warga atau konsumen PDAM di wilayah Desa Jatisari berkurang dan tersendat.
Adanya protes dan keluhan warga Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari terhadap depot air minum yang telah melakukan pengambilan air dari saluran PDAM yang jugq semestinya diperuntukkan untuk warga setempat dibenarkan oleh pihak kantor cabang PDAM Tirtamedal Tanjungsari.
" Terkait hal ini memang ada protes dan keluhan oleh warga,karena warga mengeluh debit air dari saluran PDAM berkurang," kata Ade Sukwara kepala cabang PDAM Tirta Medal Tanjungsari, saat dikonfirmasi, Senin (14/07).
Ade menerangkan jika pihaknya juga baru mengetahui jika depot usaha air minum tersebut melakukan pengambilan air saluran PDAM untuk keperluan komersial atau diperjualbelikan setelah adanya protes warga.karena sebelumnya pihaknya hanya mengetahui jika pemilik usaha depot air minum tersebut tercatat sebagai pelanggan PDAM rumah tangga.
" Yang kita ketahui sebelumnya pemilik depot tercatat sebagai pelanggan PDAM rumah tangga,baru mengetahui jika telah menggunakan air PDAM untuk komersial atau industri setelah adanya protes warga sekitar dua bulanan yang lalu," ucap Ade.
Ade mengungkapkan setelah adanya protes warga memang pihaknya mendatangi pihak pemilik depot tersebut dan pemilik tersebut kemudian melakukan perubahan status pelanggan dan pembelakuan tarif menjadi tarif industri.
" Dua bulan pasca protes warga yang bersangkutan kita datangi,dan yang bersangkutan melakukan perubahan menjadi industri, " kata Ade.
Saat ditanya apakah pihak PDAM melakukan tindakan atau sanksi serta menuntut ganti rugi terhadap pihak pemilik depot air minum atau hanya membiarkan saja apa yang telah dilakukan oleh pemilik usaha depot air minum karena sejatinya PDAM juga telah dirugikan oleh apa yang dilakukan pemilk usaha depot air minum tersebut yang telah melakukan pengambilan air dari saluran PDAM dengan cara tidak semestinya serta dengan cara mengelabui pembayaran tarif pelanggan yang semestinya menggunakan tarif industri akan tetapi membayar dengan tarif rumah tangga.
Pasalnya praktik usaha depot air minum tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 6 (Enam) bulan lalu sedangkan pemilik usaha depot air minum tersebut baru merubah status pelanggan dan melakukan penyesuaian tarif menjadi industri 2 (Dua) bulan lalu setelah adanya protes dan keluhan warga,yang artinya pihak PDAM selama 4 (Empat) bulan telah dicurangi oleh pemilik depot air minum tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ade mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak pernah melakukan sanksi atau tindakan lainnya baik itu tuntutan ganti rugi kepada pemilik usaha depot air minum, dengan alasan pihak pemilik depot air minum sudah melakukan perubahan tarif terhadap pembayaran.
" Setelah ada protes baru kita mengetahui bahwa pelanggan atau pemilik depot air minum tersebut telah menyalahgunakan penggunaan air dan dikomersilkan,akan tetapi kita tidak melakukan sanksi atau tindakan lainnya,"terangnya.
Terkait polemik permasalahan usaha depot air minum yang juga diprotes warga atau para pelanggan PDAM di Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari apakah ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemilik usaha depot air minum tersebut,media ini meminta tanggapan Pemerhati kebijakan publik yang juga Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI),Edi Sutiyo, Sekaligus Ketum Simpe Nasional.
Edi mengatakan potensi pelanggaran yang dilakukan jelas ada karena pemilik usaha depot air minum tersebut telah melakukan kecurangan dengan mengambil air dari saluran PDAM tidak dengan semestinya.
Seharusnya kalau ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan daerah, Pihak PDAM Tirta Medal harus memberi sanksi tegas.Selain itu pihak PDAM bisa meminta ganti rugi terhadap pelanggaran tersebut.
"Tapi ini kan tidak malah membiarkan, ini abai namanya, patut di duga ada sesuatu, jika ternyata sengaja tidak ditindak maka perlu di pertanyakan, ini sudah bentuk penyelewengan, jika ada potensi kerugian keuangan negara yang melibatkan birokrasi bisa masuk korupsi," kata media ini Senin (14/07).
"Praktek suap menyuap untuk membiarkan praktek pelanggaran termasuk perilaku koruptif, bagian dari indikasi korupsi,"tegasnya.
Selain itu kata Edi informasi yang didapat usaha depot air minum tersebut jugq terungkap belum memiliki izin operasional serta perizinan lainnya dalam menjalankan usahanya.
" Apalagi usaha depot air minum tersebut informasinya belum memiliki perizinan apapun dalam menjalankan usaha,ini saja juga sudah melanggar," pungkasnya.
Red