Menjelang tahun ajaran baru 2025-2026, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur, mengeluarkan Surat Edaran ( SE ), Nomor. B/400.3.1/44/Disdikpora/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang larangan bagi siswa PAUD/TK, SD dan siswa SMP menabung di sekolah.
Larangan menabung di sekolah yang berada di bawah naungan Disdikpora ini dilakukan, untuk meringankan tugas para guru agar tetap fokus pada proses belajar mengajar ( PBM ).
SE larangan menabung ini memuat tiga poin penting terkait pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah, baik di tingkat PAUD/TK, SD maupun di SMP. Poin-poin penting ini meliputi peningkatan efesiensi pengelolaan keuangan, memfokuskan padaPBM, dan memberikan kesempatan keoada siswa agar mengelola keuangan secara mandiri.
" SE ini tidak melarang siswa untuk menabung, tetapi yang dilarang ini adalah menabung di sekolah maupun mebabung di guru," kata Ruhly. Kamis 03/07/2025.
Kata Ruhly, menabung di sekolah yang dikelola guru maupun sekolah kerap berdampak pada pengelolaannya tidak profesional dan menimbulkan dampak lainnya. Untuk menjaga hal-hal tidak diinginkan, Disdikpora secara resmi melarang siswa menabung di guru maupun di sekolah.
"Sekolah dan guru tidak boleh mengelola tabungan siswa. Beban tugas sekolah dan guru makin berkurang. Kami ingin para guru fokus mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan," tegasnya.
Ruhly mengatakan, pihaknya akan mencari solusi agar para siswa bisa menabung secara mandiri. Dapat melalui kerjasama dengan perbankan untuk membuka rekening simpanan pelajar atau bisa melalui alternatif lain.
“ Kami akan memilih kerjasama dengan pihak perbankan agar membuka rekening, yang penting para siswa bisa menabung dengan aman. Teknisnya akan kami atur, agar para siswa dapat mengelola keuangannya secara mandiri dan penuh tanggungjawab," pungkasnya.
Subur