Memasuki tahun pelajaran baru 2025-2026, pihak sekolah selain melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi para murid baru, juga ada peraturan baru terkait jam masuk sekolah dari seluruh tingkatan satuan pendidikan.
Sejalan dengan Surat Edaran ( SE ) Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur, mulai Senin 14/07/2025 menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, bagi seluruh sekolah diberbagai tingkatan. Mulai dari PSUD/TK, SD, SLTP dan SLTA.
Dikatakan Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, H. Ruhly Solehudin, pihaknya sejak jauh-jauh hari telah mengedarkan SE keseluruh sekolah di Kabupaten Cianjur, agar menerapkan aturan masuk sekolah sesuai dengan SE Gubernur Jawa Barat, yakni pukul 06.30 WIB.
" Secara serempak seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, telah menerapkan jadwal jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, berbarengan dengan dimulainya tahun pelajaran baru, Senin ( 14/07 )," kata Ruhly. Senin 14/07/2025.
Ruhly mengatakan, terdapat beberapa permasalahan terkait dengan perubahan jam masuk sekolah. Untuk itu pihaknya memaklumi adanya guru atau murid terlambat datang ke sekolah,
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, di tahun ajaran baru dipastikan seluruh sekolah di Cianjur, baik Cianjur Utara dan Cianjur Selatan, telah menerapkan jam masuk selolah pukul.06.30 WIB.
" Hari ini merupakan tahun ajaran baru, kami memastikan seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur, telah menerapkan jadwal jam masuk sekolah pujul 06.30 WIB. Selain itu, dihari pertama masuk sekolah juga dilaksanakan MPLS bagi seluruh siswa baru," pungkasnya.
Subur